Friday, April 5, 2013

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.

1.2 Rumusan Masalah
               1.2.1 Apakah yang dimaksud standar pelayanan kebidanan?
               1.2.2 Apa sajakah standar persyaratan minimal?

1.3 Tujuan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki tujuan antara lain :
1.      Mengetahui tentang standar pelayanan kebidanan
2.      Mengetahui apa saja standar persyaratan minimal






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar pelayanan kebidanan adalah tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna dalam pelaksanaan praktik kebidanan yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima oleh masyarakat.
Standar pelayanan kebidanan juga digunakan untuk :
a.       Menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari
b.      Menilai mutu pelayanan
c.       Menyusun rencana diklat bidan
d.      Pengembangan kurikulum pendidikan bidan

2.2   STANDAR PERSYARATAN MINIMAL
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
a.       Standar masukan
b.      Standar lingkungan
c.       Standar proses
d.      Standar keluaran

2.2.1 STANDAR MASUKAN
Standar struktur / masukan menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar standar layanan kesehatan dapat dicapai, contohnya :
Personal, pasien, peralatan, bahan, gedung, pencatatan dan keuangan, singkatnya semua sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan layanan kesehatan seperti yang tersebut dapam standar layanan kesehatan. Contoh yang lain, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Jenis tenaga
a.) Generalis (pelaksana)
b.) Spesialistik (pengelola)
c.) Konsultan
d.) Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
a.) Peralatan
b.) Tempat
c.) Kebijakan
d.) Protap
e.) Petunjuk pelaksanaan

2.2.2 STANDAR LINGKUNGAN
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.

2.2.2 STANDAR PROSES
Standar proses menentukan kegiatan apa yang harus dilakukan agar standar layanan kesehatan dapat dicapai. Proses akan menjelaskan apa yang dikerjakan, untuk siapa, siapa yang mengerjakan, kapan dan bagaimana standar layanan kesehatan dapat dicapai.
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
 b. Standart praktik profesional
c. Kode etik

2.2.3       STANDAR KELUARAN (OUTPUT)
Standar keluaran (Output) atau hasil layanan kesehatan ialah hasil layanan kesehatan yang telah dilaksanakan sesuai standar layanan kesehatan.
Kriteria output yang umum digunakan antara lain :
a.       Kepuasan pasien
b.      Pengetahuan pasien
c.       Fungsi pasien
d.      Indikator kesembuhan, kematian, komplikasi dll.
Salah satu cara untuk menentukan kriteria adalah dengan menggunakan prinsip “AMOUR” , yaitu :
a.       Achievable (dapat dicapai)
Suatu criteria harus dapat dicapai. Kenyataanya kita harus slalu dapat bekerja diantara keinginan dan kemampuan dalam me
ncapai tujuan . kelompok jaminan pelayanan kesehatan pun dalam menyusun standar layanan kesehatan dan criteria dapat dibatasi oleh keinginan untuk membuat  yang terbaik dan realitas dilapangan .
b.      Measurable (dapat diukur)
Kriteria harus dapat di ukur . suatu standar layanan kesehatan mungkin dinyatakan tanpa ukuran, tetapi indikator harys menyebutkan suatu ukuran.
c.       Observable (dapat diamati)
Suatu kriteria harus dapat diamati. Suatu kejadian yang diamati harus mampu dideteksi oleh panca indera.
d.      Understandable (dapat dimengerti)
Setiap kriteria harus dapat dimengerti oleh siapapun yang akan menggunakannya. Suatu indicator harus jelas, objektif, dan spesifik.
e.       Resonable (masuk akal)
Suatu kriteria harus layak atau masuk akal. Penting diperhatikan bahwa profesi layanan kesehatan yang tidak terlibat dalam penyusunan standar layanana kesehatan, pasti memiliki “standar pribadi” dan tentunya bukan standar layanan kesehatan yang resmi.

Mengukur apa yang dicapai. Pengukuran pencapaian dilakukan dengan cara membandingkan kenyataan terhadap standar layanan kesehatan, yaitu melakuakan pengukuran terhadap indikator / kriteria.

Langkah-langkaah pengukuran mutu adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan kelompok jaminan mutu
b.      Penyusunan standar layanan kesehatan
c.       Pemilihan tekhnik pengukuran mutu
d.      Pengukuran mutu dengan cara membandingkan standar pelayanan kesehatan dengan kenyataan yang ada

2.3 STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yaitu:
A. Standar pelayanan umum
a. Standar 1
Persiapan untuk hidup keluarga sehat
b. Standar 2
Pencatatan dan pelaporan
B. Standar pelayanan antenatal
a. Standar 3
Identifikasi ibu hamil
b. Standar 4
Pemeriksaan dan pemantauan
c. Standar 5
palpasi abdominal
d. Standar 6
pengelolaan anemia pada kehamilan
e. Standar 7
pengelolaan dini hipertensi pd khmlan
f. Standar 8
persiapan persalinan
C. Standar pertolongan persalinan
g. Standar 9
asuhan persalinan kala I
h. Standar 10
persalinan kala II yg aman
i.     Standar 11
penatalaksanaan aktif persalinan kala II
j. Standar 12
penanganan kala II dgn gwt jnin mll opisiotomi

D. Standar pelayanan nifas
k. Standar 13
perawatan bayi baru lahir
l. Standar 14
penanganan pd 2 jm stlh persalinan
m. Standar 15
pelayanan bg ibu dan bayi pd masa nifas

E. Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal
n. Standar 16
penanganan perdarahan dlm khmlan pd trimester III
o. Standar 17
penanganan kegawatan pada eklamsi
p. Standar 18
penangannan kegawatan (ada partus lama/macet)
q. Standar 19
persalianan dengan penggunaan vacum ekstraksi
r. Standar 20
penangan retensio plasenta
s.  Standar 21
penanganan pendarahan post partum primer

t. Standar 22
penanganan pendrahan post partum sekunder
u. Standar 23
penanganan sepsis puerperalis
v. Standar 24
penangan asfiksia neonatorum

2.4 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar  1 : falsafah dan tujuan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki  visi,  misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksaanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi operasional:
a.       Pengeloan pelayanan kebidanan memilki  visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
b.      Ada bagian struktur organisasi yang mengambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
c.       Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan olh pimpinan.
d.     Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
2. Standar II : Administrasi dan pengelolaan
Pengolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi Operasional :
a.      Ada pedoman penyelenggaraan pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanismekerja di unit pelayan tersebut yang disahkan oleh pempinan.
b.      Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah disahkan oleh pimpinan.
c.       Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d.      Ada rencana / program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk
e.       Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftara hadir dan notulen rapat
f.       Ada naskah kerjasama, program, praktek dari institusi yang menggunakan satu lahan praktek, program, pengajaran klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
3. Standar III : Staf dan Pimpinan
Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.

Definisi Operasional
a.       Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan
b.      Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
c.       Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan
d.      Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan bila kepala ruangan berhalangan bertugas
e.       Ada data personil yang bertugas diruangan tersebut

4. Standar IV : Fasilitas dan Peralatan
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Opersional
a.       Tersedia peralatan yang sesuai dengan standard dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana
b.      Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang
c.       Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat teretentu
d.       Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
5. Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Penangelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional ;
a.       Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
b.      Ada prosedur personalia; penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban personalia.
c.       Ada personalia pengajuan cuti personil,istirahat’sakit dan lain-lain.
d.      Ada prosedur pembinaan personal.
6. standar VI ; pengembangan staf dan program pendidikan.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan
Defenisi operasional;
a.       Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b.      Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan atau personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
7. standar VII;  standar asuhan
Pengelola palayanan kebidana memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Defenisi operasional:
a.      Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dsalam memberikan pelayanan kebidanan.
b.      Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medic
c.       Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d.      Ada diagnosa kebidanan.
e.       Ada rencana asuhan kebidanan.
f.       Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan .
g.      Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
h.      Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
8. standar VIII: Evaluasi dan pengendalian mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan .
Defenisi operasional:
a.       Ada program sebagai atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan .
b.      Ada program atau rencana tertilis untuk melakukan penilaian terhadap standar  asuha kebidanan.
c.       Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuahan dan pelayanan kebidanan
d.      Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dsan rencana tindak lanjut
e.       Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan












No comments:

Post a Comment